LOMBOK TIMUR – Pemda Lombok Timur (Lotim) telah membuka proses lelang jabatan untuk tiga jabatan eselon II yang selama ini hanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
![]() |
Yulian Ugi Lusianto |
Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan telah mulai dibuka sejak 2 Juni 2024. Namun di tengah upaya ini, muncul keluhan dari sejumlah calon pelamar terkait persyaratan yang dinilai terlalu berat, khususnya soal pengalaman kerja yang disyaratkan.
Plt. Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat empat jabatan eselon II yang saat ini lowong dan masih dipimpin oleh pejabat Plt, yaitu Kepala BKPSDM, Dinas Pertanian, Dinas Perkim, dan Inspektur Inspektorat. Namun dalam lelang kali ini, hanya tiga jabatan yang dilelang.
“Untuk jabatan Inspektur Inspektorat belum bisa kita lelang karena salah satu dari tiga izin yang disyaratkan belum keluar, yaitu dari Irjen (Inspektur Jenderal),” jelas Ugi .
Menurutnya, jabatan Inspektur memang memiliki prosedur yang berbeda dibanding jabatan eselon II lainnya. Jika jabatan lainnya hanya memerlukan dua izin – dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri – maka jabatan Inspektur harus mengantongi tiga izin, yaitu dari BKN, Dirjen Otda, dan Irjen Kemendagri.
“Dua izin sudah kita kantongi, tapi karena izin dari Irjen belum keluar, maka lelang jabatan Inspektur kita tunda dulu,” tambahnya.
Proses seleksi ini direspons beragam oleh para ASN yang berminat, namun sebagian dari mereka mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan, yakni harus memiliki pengalaman kerja dalam bidang terkait selama minimal lima tahun secara kumulatif. Syarat ini dianggap membatasi ruang gerak pelamar yang belum memiliki pengalaman langsung di instansi yang dituju, padahal memiliki potensi dan latar belakang yang relevan. Menanggapi hal itu, Ugi menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta membatasi pada pengalaman di instansi yang dilamar saja.
“Yang dimaksud pengalaman lima tahun itu bukan harus pernah menjabat di instansi itu, tapi pernah menjalankan tugas yang relevan dengan fungsi instansi tersebut. Misalnya Camat atau Lurah yang pernah menangani soal pertanian, itu bisa dihitung sebagai pengalaman untuk melamar ke Dinas Pertanian,” paparnya.
Ia juga menyebut bahwa banyak jabatan struktural seperti Camat yang cakupan tugasnya luas dan bisa dianggap relevan dengan banyak OPD. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan untuk menganggap persyaratan tersebut memberatkan.
Sementara itu, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Lombok Timur, Aditiya Warman, menyebut bahwa meskipun pendaftaran telah dibuka sejak 2 Juni 2024, hingga saat ini belum ada peserta yang secara resmi mendaftar.“Pendaftar secara online memang belum ada, tapi yang konsultasi sudah banyak. Mungkin masih menyiapkan berkas atau menghitung-hitung peluang,” ungkap Aditiya.
Ia menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan sepenuhnya melalui sistem online dan langsung terhubung ke server BKN. Proses seleksi sendiri akan melalui empat tahapan, yakni seleksi administrasi, asesmen kompetensi dan potensi diri, presentasi makalah, dan terakhir wawancara.
“Dari setiap jabatan, nanti hanya akan diambil tiga nama terbaik. Tiga besar ini kemudian akan diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) ke Bupati untuk ditetapkan dan dimintakan izin pelantikan dari Mendagri dan BKN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aditiya memastikan bahwa proses seleksi akan berlangsung secara profesional dan transparan. Panitia Seleksi terdiri dari unsur yang kompeten di bidangnya, mulai dari pakar ekonomi, pakar hukum, hingga Inspektur.“Kita pastikan ini berjalan sesuai prosedur. Panitia seleksi juga terdiri dari orang-orang yang paham dan relevan dengan jabatan yang akan diisi,” pungkasnya. (glk )
F: Yulian Ugi Lusianto
Post a Comment