LOMBOK TIMUR -; Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai landasan hukum yang sah dalam proses penarikan pajak dan retribusi di daerah. Hal tersebut disampaikan Wabup saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda tersebut yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Jerowaru pada Rabu (4/6).
![]() |
H. Edwin Hadiwijaya |
Edwin menjelaskan bahwa Perda ini merupakan pijakan penting dalam penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan perlu dipahami secara menyeluruh oleh semua pemangku kepentingan, terutama di tingkat desa. Menurutnya, sosialisasi ini bukan hanya sebatas kegiatan administratif, melainkan juga menjadi wadah diskusi untuk menyelaraskan persepsi, menyerap aspirasi, serta memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan desa.
“Perda ini adalah pedoman kita bersama. Kita ingin semua pihak, khususnya pemerintah desa, memahami perannya dalam pengelolaan pajak dan retribusi dengan benar. Ini bagian dari upaya membangun daerah dengan pondasi hukum yang kuat,” ujar Edwin.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya integrasi antara Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPDAH) dan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai langkah strategis dalam menyederhanakan proses administrasi keuangan desa. Ia berharap, dengan integrasi tersebut, pelaporan keuangan desa menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Integrasi SIPDAH dengan Siskeudes akan memudahkan alur kerja kita semua. Ini penting agar tidak ada tumpang tindih administrasi dan mempermudah sinergi antara pemdes dan pemda,” jelasnya.
Edwin optimis terhadap peningkatan retribusi dan PAD Lombok Timur di 2025 ini . Dengan dukungan perubahan penganggaran yang lebih tepat sasaran serta partisipasi aktif pemerintah desa, PAD dapat meningkat hingga 75 persen.
“Pemerintah desa adalah ujung tombak kita. Kalau semua bersinergi, saya yakin target peningkatan PAD bukan hal yang mustahil,” tegasnya.
Namun Warisin tak menampik terhadap berbagai persoalan yang ada terutama dalam aspek keuangan. Ia menyebut bahwa beban pengeluaran rutin daerah, khususnya untuk pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, menjadi salah satu faktor yang harus dikelola dengan cermat. Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 9.500 tenaga honorer dan tambahan sekitar 2.000 peserta tes PPPK yang berpotensi menambah beban APBD jika diangkat menjadi PPPK.
“Kondisi keuangan kita saat ini cukup mengkhawatirkan. Beban rutin harus ditekan. Pembayaran PPPK berasal dari APBD, jadi kita harus benar-benar menghitung dengan cermat. Ini bukan hal yang bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Secara khusus Edwin juga menyinggung capaian target PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (PBB-P2) yang masih jauh dari harapan“Per 28 Mei, realisasi PBB P2 kita masih perlu dikejar. Tapi saya yakin, dengan kerja sama seluruh elemen, kita bisa capai target sebelum jatuh tempo,” ungkapnya
Melalui sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 terang merupakan bentuk komitmen Pemda Lombok Timur dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berbasis teknologi. Dengan sosialisasi ini diharapkan akan mampu memperkuat pemahaman regulasi dan membangun komunikasi yang lebih efektif antar stakeholder di tingkat desa dan kabupaten.
“Makanya kita minta semua pihak dapat mendukung dan menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Lombok Timur,” tutup Edwin. (glk)
Post a Comment