LOMBOK TIMUR – Pemda Lombok Timur skan mengupayakan untuk membuat Peraturan daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian. Perda ini diharapkan menjadi tameng hukum yang kuat dalam menjaga keberadaan lahan pertanian yang kian menyusut akibat tekanan pembangunan permukiman.






Diketahui dalam beberapa tahun terakhir, laju pembangunan permukiman di Lombok Timur menunjukkan terus meningkat, yang tidak jarang merambah hingga ke lahan-lahan pertanian produktif.  Data  Dinas Pertanian Kabupaten Lotim mencatat bahwa saat ini terdapat 43.146 hektar lahan pertanian sawah, 92.638 hektar lahan pertanian non-sawah, dan 24.726 hektar lahan non-pertanian. 


"  Perda yang akan diterbitkan bertujuan untuk mengatur pola pembangunan agar tidak merugikan lahan pertanian produktif " kata Wakil Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin. 


 Dalam aturan tersebut lanjut dia masyarakat maupun pihak pengembang dilarang membangun di atas lahan pertanian tanpa izin resmi dari pemerintah.“Jika ada kebutuhan mendesak, seperti pembangunan fasilitas umum, kita akan buka dengan ketentuan yang jelas. Namun, lahan produktif harus tetap terjaga,” tegas Warisin. 


Ia juga menambahkan, pelanggaran terhadap Perda nantinya tidak hanya akan dikenai sanksi administratif, tapi juga sanksi tegas seperti pembongkaran bangunan ilegal. Dalam rangka melindungi lahan pertanian secara lebih terstruktur pihak nya juga akan menetapkan zona atau kawasan khusus yang dikhususkan sebagai wilayah pertanian produktif. Setidaknya 35.436,21 hektar lahan akan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan sekitar 6.092,61 hektar akan dijadikan sebagai cadangan lahan pertanian pangan.


“Dengan menjaga lahan pertanian, kita juga menjaga masa depan anak cucu kita. Perda ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal warisan keberlanjutan untuk generasi mendatang,” kata  Warisin. 



Karenanya Warisin minta  masyarakat dan para investor untuk memahami urgensi dari Perda ini. Ia menegaskan bahwa lahan pertanian merupakan aset vital daerah yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.


“Pembangunan memang penting, tetapi harus dilakukan secara terarah dan tidak merusak sektor vital lain seperti pertanian. Kita ingin tumbuh secara seimbang, bukan dengan mengorbankan sumber kehidupan masyarakat,” tutupnya. (glk)