LOMBOK TIMUR -   Pemda Lombok Timur akan membantu mempermudah  para pelaku usaha tambang di Lombok Timur   yang akan mengurus izin. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusunya dari sektor  pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Tahun 2025 ini.


H. Haerul Warisin 


Pertanyaan itu disampaikan  Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin ketika melakukan pertemuan dengan perwakilan pelaku usaha tambang batu apung. Disampaikan nya  Lombok Timur memiliki potensi sumber daya alam yang besar, diantaranya pasir dan batu. Secara regional, Lombok Timur memiliki potensi pasir terbanyak dan berkualitas. 


" Tidak hanya pasir, batu dan batu apung disebutnya merupakan harta karun dari bumi Lombok Timur yang potensinya tidak boleh disia-siakan " terang Warisin. 


 Karenanya  Warisin menyambut baik usulan penyederhanaan perizinan, sistem pembayaran pajak dan adanya pasar penjualan satu pintu yang disampaikan sejumlah pengusaha, “Ini adalah langkah awal untuk menjadikan Lombok Timur membangggakan, hingga ke depannya anak cucu kita dapat menikmati hasil karya kita" terang Warisin. 


Lebih lanjut disampaikan penambang batu apung harus mampu menyesuaikan harga jual sesuai peraturan dan undang-undang  yang berlaku. Asosiasi diharapkan dapat mendiskusikan harga jual yang layak demi kesejahteraan. Kedepannya, pelaku usaha penambangan diharapkan mampu memberdayakan secara optimal potensi sumber daya alam yang ada, serta memaksimalkan manfaat bagi pengusaha dan dapat memberi kontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran kewajiban, dalam hal ini pajak kepada daerah.


" Sesuai dengan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2023, pengusaha harus mengeluarkan pajak atas bahan galian yang mereka jual/transaksikan " imbuh Warisin. 


 Untuk itu pemda akan melakukan sidak dan disiplin pajak  bagi pengusaha penambangan, sektor tembakau, dan tambak udang, termasuk dana bagi hasil sewa, dan dana bagi hasil dari perikanan. “Semua (pengusaha) akan kita siapkan dan kita libatkan dalam berkontribusi untuk daerah,” tegasnya.


Warisin juga meminta ke para pelaku usaha penambangan yang memiliki pekerta tetap mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu guna memberikan jaminan sosial dan manfaat jika terjadi kecelakaan kerja. (glk )