LOMBOK TIMUR – Sebanyak lebih dari 11 ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lombok Timur telah mengajukan permohonan bantuan usaha kepada Dinas Koperasi dan UMKM. Bantuan yang dihajatkan untuk memperkuat permodalan usaha masyarakat ini, rencananya akan direalisasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
![]() |
Para UMKM ketika mendatangi kantor Dinas Koperasi untuk menyerah kan berkas persyaratan pengajuan bantuan usaha |
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, M. Hirsan menyebutkan dari 11 ribu pelaku UMKM yang telah mengajukan bantuan ini sebagian ada yang mengajukan secara perorangan maupun kelompok melalui pemerintah desa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan dalam proses seleksi.
"Semua akan diverifikasi tanpa melihat dari jalur mana mereka mengajukan. Yang penting benar-benar pelaku UMKM," tegasnya
Saat ini terang dia pihaknya sedang menggodok petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar penyaluran bantuan. Realisasi bantuan ditargetkan dapat dieksekusi mulai bulan Juni 2025. “Kita akan bentuk tim verifikasi internal untuk turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Keberadaan program ini dinilainy sejarah di Lombok Timur dalam upaya pemberdayaan UMKM . Dengan nilai anggaran yang disiapkan mencapai Rp 20 miliar, bantuan akan disalurkan secara perorangan – berbeda dari program sebelumnya yang lebih banyak menyasar kelompok usaha bersama.
" Sesuai rencana awal bantuan inu akan menyasar pedagang asongan, pedagang kaki lima, penjual kue, penjual sayur, pedagang keliling, hingga pelaku usaha jasa seperti tukang batu bata dan tukang rampek," tambah Hirsan.
Hirsan menambahkan besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing pelaku UMKM minimal sebesar Rp 500 ribu. Dan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. “Bantuan ini bukan untuk konsumtif, tapi murni untuk memperkuat usaha,” katanya.
Untuk mendapatkan bantuan ini terang Hirsan pelaku UMKM diwajibkan berbagai persyaratan yang telan ditentukan, diantaranya fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan usaha dari desa, serta rekening bank aktif. Tidak ada batasan jenis bank, selama rekening tersebut aktif dan atas nama pemohon.
Tahap pertama program ini menargetkan 20 ribu usulan bantuan. Setelah target ini tercapai, pendaftaran akan dihentikan sementara untuk mengevaluasi dampaknya. Jika hasilnya terbukti positif dan memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi lokal, program ini akan dilanjutkan di tahap berikutnya.
" Makanya sebelum bantuan disalurkan, kita terlebih dahulu akan turun lakukan verifikasi lapangan. Jika dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, maka usulan tersebut akan digantikan dengan pelaku UMKM lain yang memenuhi syara,” tutup Hirsan. (glk)
.
Post a Comment