LOMBOK TIMUR- Sebanyak 17.395 pekerja di Lombok Timur telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur Yohan Firmansyah ketika melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pemkab setempat terkait pemanfaatan dana DBHCHT untuk BPJS Ketenagakerjaan di kantor Bupati Senin (28/4).
![]() |
Penandatanganan MoU antara Pemda Lombok Timur dengan BPJS Ketenagakerjaan |
" Ini , sebuah angka yang dinilai luar biasa. Selain itu, sejak Januari hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada 1.072 kasus dengan total nilai Rp 9.264.715.380 miliar " kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yohan Firmansyah.
Yohan menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan semata-mata hadir, melainkan sebagai wujud sinergisitas, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah daerah. Ia pun menyampaikan apresiasi atas sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang terjalin dengan pemda Lotim dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah ini.
" Jaminan sosial ini sangat penting dalam memberikan perlindungan atas keberlangsungan hidup masyarakat yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Pelindungan adalah pengadaan tertinggi dalam jaminan sosial " ujarnya.
Sementara itu Bupati Lombok Timur H.Haerul Warisin menegaskan bahwa Pemda memiliki komitmen kuat dalam melindungi para pekerja di berbagai sektor melalui jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dibuktikan melalui alokasi pembiayaan berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan para pekerja, termasuk petani, buruh tani, buruh industri tembakau, dan pekerja di sektor lainnya.
Tidak hanya itu Warisin juga meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Lombok Timur untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dipandang krusial untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja
" Makanya kita Pemerintah Daerah akan memasukkan klausul kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja perusahaan dalam kebijakan perizinan dan kesepakatan dengan perusahaan kedepannya " cetus Warisin.
Tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lanjut Warisin , para pekerja tidak memiliki jaminan apapun jika mengalami risiko kerja seperti kecelakaan yang memerlukan rawat inap, yang seharusnya dapat dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini tentunya menjadi tugas dinas terkait untuk menginventarisasi seluruh pengusaha di Lombok Timur dan menyampaikan imbauan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika sudah masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka Bapak – Ibu bisa tenang bekerja karena risiko apapun sudah ada yang menanggung,” tutupnya. (glk)
Post a Comment