LOMBOK TIMUR – Sebanyak 917 tenaga honorer guru di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dipastikan tidak masuk dalam skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Meski tidak tercatat dalam database resmi, mereka tetap diizinkan mengabdi di satuan pendidikan masing-masing.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan perumahan atau pemutusan hubungan kerja terhadap para honorer tersebut. Mereka tetap dapat bekerja, terutama yang telah memiliki masa kerja berkelanjutan dan tercatat dalam pendataan internal.

"Kalau PPPK paruh waktu, selama proses pengangkatannya belum tuntas, mereka tetap berjalan sesuai kemampuan APBD atau keuangan daerah masing-masing. Artinya, tidak ada yang dirumahkan," jelas Yulian

Menurut Yulian, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait isu nasional mengenai pembatasan masa pengabdian honorer hingga Desember 2026. Ia menilai isu tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena sebagian besar guru honorer di Lombok Timur telah memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun secara terus-menerus dan sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dari total tenaga honorer yang ada, sebanyak 917 guru justru memilih untuk tidak mengikuti seleksi PPPK paruh waktu. Kelompok ini memilih jalur lain, yakni mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Yang non-database ada 917 orang. Itu sudah di-SK-kan secara internal oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena memang sudah terdata, hanya saja mereka tidak ikut tes PPPK paruh waktu karena memilih fokus mengikuti seleksi CPNS," ungkap Ugi.

Karenanya ia memastikan seluruh tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja akan tetap dilanjutkan pengabdiannya. Keputusan ini disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setempat.(glk)