LOMBOK TIMUR  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) menggelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang II yang berlangsung khidmat di gedung DPRD setempat Kamis (5/3 ). Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan dua Raperda) inisiatif DPRD menjadi Perda. Yaitu Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.



Sidang penetapan dua Raperda inisiatif DPRD Lotim menjadi Perda kemarin


Sidang itu di dihadiri oleh Wakil Bupati Lotim Edwin Hadiwijaya, jajaran Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lotim.

Gabungan Komisi DPRD Lotim
Saiful Bachri menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan langkah strategis untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi eksistensi masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Inisiatif ini lahir sebagai amanat dari Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Melalui Perda ini, masyarakat hukum adat di Lombok Timur akan melalui proses pengakuan formal. Pengakuan tersebut diberikan dengan sejumlah persyaratan ketat, antara lain komunitas adat yang bersangkutan masih hidup dan menjalankan tradisinya, tidak bertentangan dengan perkembangan zaman, serta tetap selaras dengan prinsip NKRI. Setelah pengakuan diberikan, masyarakat adat berhak memperoleh perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak-haknya.


Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun untuk menjadi pedoman komprehensif dalam pengembangan sektor pariwisata di Lombok Timur. Regulasi ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengangkat kearifan lokal, serta membangun destinasi wisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

" Dengan adanya Perda ini, diharapkan daya saing pariwisata daerah meningkat, lapangan kerja baru tercipta, serta potensi pariwisata dapat dimanfaatkan secara optimal untuk melindungi warisan budaya dan kelestarian lingkungan " kata dia.


Sementara itu Wakil Bupati Lotim Edwin Hadiwijaya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah menginisiasi dan membahas kedua Raperda tersebut hingga tahap penetapan. Menurutnya, lahirnya dua regulasi ini merupakan respons cepat dan tepat terhadap kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dan pengaturan yang lebih jelas dalam pembangunan daerah.

"Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini akan memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat, sekaligus melindungi serta memberdayakan mereka dalam proses pembangunan daerah," tegas Edwin.

Mengenai Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, ia menilai regulasi ini sangat penting untuk mendukung perkembangan pariwisata Lombok Timur yang semakin dinamis. "Dengan regulasi ini, pengembangan pariwisata kita harapkan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, mengangkat kearifan lokal, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat," imbuhnya.

Edwin juga menyoroti keterkaitan erat antara kedua Perda tersebut. Ia berpandangan bahwa pengembangan pariwisata harus berpijak pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat. Dengan demikian, aktivitas budaya masyarakat adat tidak hanya terjaga, tetapi juga dapat menjadi daya tarik wisata yang bernilai edukatif dan autentik.

Untuk itu ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat terus terjalin dalam mengawal pelaksanaan kedua Perda tersebut. "Semoga kedua Perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur," tutupnya. (glk)