: Pemkab Lotim mensosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 130.04/08/ADPEM/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Program/Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2026 bertempat di Rupatama 1 Kantor Bupati Rabu (18/2) 


LOMBOK TIMUR  – Pemkab Lombok Timur (Lotim ) mensosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 130.04/08/ADPEM/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Program/Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2026 bertempat di Rupatama 1 Kantor Bupati Rabu (18/2). Kegiatan ini bertujuan menyatukan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap regulasi terbaru.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan APBD Lotim Tahun Anggaran 2026. Termasuk juga karena adanya regulasi baru seperti Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta surat edaran dari Kemendagri dan LKPP. Hal tersebut akannmenjadi acuan resmi bagi seluruh perangkat daerah dalam percepatan dan ketertiban pelaksanaan program pembangunan.

Sekda Lotim Juaini Taofik menegaskan terkait pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran. "Pertemuan ini penting. Kalau kita sama-sama membaca Perpres 46 Tahun 2025, memang dibolehkan bahwa seluruh PA dapat melaksanakan tugas secara opsional. Namun yang terpenting adalah bagaimana anggaran itu dilaksanakan secara akuntabel sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.

Untuk itu Juaini mengingatkan agar perangkat daerah bekerja secara inklusif, saling berbagi informasi, dan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan. Keberhasilan pelaksanaan anggaran imbuh dia tidak diukur dari besar kecilnya dana, melainkan ketepatan waktu, kuantitas, dan kualitas.

"Anggaran bukan soal besar kecilnya, tapi bagaimana kita menjalankannya tepat waktu, tepat kuantitas, dan tepat kualitas. Dalam urusan kualitas ini, khususnya bagi PPK, harus sangat berhati-hati," ujarnya.

Untuk mencegah persoalan teknis maupun administratif Juaini meminta supaya setiap kegiatan dilengkapi dua oleh dua hal penting. Yaitu kerangka acuan kerja dan standar operasional prosedur. Kedua dokumen ini menurut nya sebagai landasan untuk memastikan kegiatan berjalan efisien, terukur, dan sesuai ketentuan.

" Makanya output dari pertemuan ini adalah bagaimana semua yang sudah tertuang dalam APBD dapat dilaksanakan dengan tepat waktu. Dengan demikian maka APBD ini akan menjadi trigger bagi suksesnya berbagai kegiatan lainnya," tutup nya. (glk)