LOMBOK TIMUR – Pemda Lombok Timur akan melakukan penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Ruang Terbuka Publik (RTPPancor. Penertiban ini sebagai upaya untuk mewujudkan kawasan tersebut tidak terkesan kumuh.



Satpol PP Lombok Timur saat melakukan rapat koordinasi dengan Lurah Pancor terkait rencana penertiban kawasan RTP Pancor







Kepala Satpol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, menjelaskan bahwa penataan kawasan Pancor Selong dilakukan untuk menghilangkan kesan semrawut, terutama dengan memperbaiki fungsi trotoar agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

"Kawasan Pancor Selong akan kita tata, agar tidak terlihat semerawut, terutama penataan trotoar agar berfungsi sebagaimana mestinya," ucap Salmun

Sebelum proses relokasi dilakukan, Salmun menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di lokasi yang akan ditertibkan. Ia juga memastikan bahwa lokasi relokasi bagi para PKL telah disiapkan.

"Sebelum dipindah, tempat relokasinya sudah tersedia bagi PKL, seperti lokasi penertiban di ruang terbuka publik (RTP)," jelasnya.

Lokasi relokasi tersebut dinilai strategis dan tidak jauh dari tempat berdagang semula. Untuk memastikan kepatuhan, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan memberikan edukasi kepada para pedagang.

"Kami akan melakukan patroli dan mengedekasi para pedagang agar memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," kata Salmun.

Tidak hanya menertibkan PKL, operasi ini juga akan menyasar para pengamen dan aktivitas parkir liar yang seringkali mengganggu ketertiban umum. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman, khususnya bagi masyarakat Kota Selong-Pancor.

"Penertiban ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat kota Selong Pancor khususnya," sebut Salmun.

Ia menambahkan menambahkan bahwa tujuan akhirnya adalah agar Kota Selong-Pancor menjadi lebih tertib dan nyaman untuk semua. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Mereka berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perhubungan, dan Dinas Koperasi UMKM.

"Penertiban ini juga sesuai perintah Pak Bupati yang ingin melihat kota Selong Pancor terlihat asri, bersih, aman, dan nyaman," pungkas Salmun. (glk)