LOMBOK TIMUR- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Perda tersebut berlangsung dalam sidang Paripurna XII Masa Sidang III Rapat ke-4 Tahun 2025 di ruang sidang DPRD Lombok Timur, Selasa (15/7).
![]() |
Sidang paripurna penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 |
Sidang paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama para pimpinan OPD lingkup Pemkab setempat. Termasuk juga pimpinan dan anggota DPRD. Sidang dimulai dengan pembacaan keputusan penetapan Perda oleh ketua DPRD M. Yusri.
Sementara itu Bupati Haerul Warisin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemda Lombok Timur dan anggota DPRD, Bupati juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti semua saran dan masukan yang diberikan, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saran dan masukan akan kami tindak lanjuti dan pedomani sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kedepannya,” tegas Warisin.
Demikian halnya dengan saran dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB, terkait kebijakan akuntansi, pengelolaan kas, piutang, pendapatan, pembiayaan dan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Semua tindak lanjut tersebut telah diunggah ke Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut untuk diverifikasi oleh BPK. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (glk)
Post a Comment